Viral UIN SUKA Larang Mahasiswi Bercadar
Mohon dijelaskan hukum cadar, karena mahasiswi bercadar akan dikeluarkan dari kampus.. saya tidak bercadar, tapi mohon dijelaskan hukumnya.. terima kasih
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sejak dulu, keberadaan orang liberal di kampus telah menjadi masalah bagi bangsa. Dan selalu saja itu berangkat dari persepsi negatif terhadap mahasiswanya.
Salah satu media merilis pernyataan Pak Yudian,
“Mungkin soal aqidah nggak ada masalah. Tetapi kalau mereka melakukan ini, kan sudah banyak kasus di tempat-tempat lain, orang-orang yang didoktrin seperti itu akibatnya hanya akan menjadi korban dari gerakan-gerakan radikal itu,” kata Rektor UIN, Yudian Wahyudi.
Apa hubungannya antara cadar dengan radikalisme (baca: teroris)?
Jika semua yang ingin komitmen dengan agamanya, menampakkan identitas agamanya disebut radikal, itu berarti semua manusia radikal. Tak terkecuali Pak Rektor, bisa juga dia disebut radikal dengan doktrin liberalnya.
Ini salah satu diantara bukti bahwa sejatinya orang liberal belum dewasa dalam menyikapi perbedaan. Meskipun mereka mengaku selalu memperjuangkan pluralisme. Kecuali jika Pak Rektor tidak mengakui bahwa menjaga cadar adalah pendapat Syafi’iyah.
Dulu orang liberal memperjuangkan LGBT dengan alasan mereka perlu dilindungi sebagai karena minoritas yang dikucilkan. Hingga mereka berhasil membawanya ke MK. Para wanita bercadar juga memiliki kondisi yang sama. Mereka dikucilkan dan dimusuhi kampusnya dengan tuduhan radikal. Dan kita sedang menunggu MK untuk memberikan perlindungan yang sama..
Baik, kami tidak ingin berpanjang lebar mengomentari mereka – tidak banyak nilai positifnya bagi mereka… selanjutnya kita akan menyebutkan keterangan para ulama Syafiiyah tentang cadar,
[1] Keterangan Imamul Haramain al-Juwaini
Beliau menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang cadar. Selanjutnya beliau menyebutkan pendapat yang melarang melihat wajah wanita yang bukan mahram. Lalu beliau mengatakan,
وهو قوي عندي، مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب
“dan itu pendapat yang lebih kuat menurutku, disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, 12/31)
[2] Keterangan al-Ghazali.
Dalam Ihya’ Ulumiddin beliau menegaskan,
فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة
“Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurat bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurat bagi lelaki- akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurat bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihya Ulum ad-Diin, 2/47)
Pernyataan al-Ghazali sangat jelas mengenai wajibnya bercadar. Dan pernyataan ini beliau sampaikan di kitab yang kita semua kenal, ihya ulumiddin.
[3] Keterangna an-Nawawi
ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح
“Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurat wanita dewasa ajnabiyah, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar.” (Minhaj at-Thalibin, hlm. 95)
Wanita ajnabiyah artinya wanita yang bukan mahram dan bukan istri dari seorang lelaki.
[4] Keterangan as-Suyuthy.
Beliau menjelaskan tingkatan aurat wanita,
المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين
“Wanita perihal auratnya memiliki beberapa keadaan, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurat diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurat (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka auratnya adalah seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka auratnya antara pusar dan lutut, (4) dan auratnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan” (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 240).
[5] Keterangan as-Subki.
Beliau menegaskan perbedaan aurat wanita di depan lelaki dan aurat ketika shalat,
الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة
“Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi’iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurat dalam hal dipandang bukan dalam sholat” (Keterangan as-Subki disebutkan asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj, 3/129).
[6] Keterangan asy-Syarbini.
Beliau menegaskan, sekalipun wajah bukan aurat bagi wanita ketika shalat, namun jika wanita shalat di tempat terbuka yang dilihat lelaki umum, dia tidak boleh melepas cadarnya,
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب
“Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika dia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki yang bukan mahramnya, yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya” (Al-Iqnaa’, 1/124)..
Dan masih banyak keterangan para ulama syafiiyah lainnya yang menekankan bagi para wanita untuk bercadar. Kami berharap semoga tidak ada tuduhan bahwa kitab-kitab itu dipalsukan.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31324-cadar-antara-syafiiyah-dan-uin-suka.html